Sedangkan untuk spekulan, adalah pedagang yang ada di pasar komoditas. Pedagang tersebut melakukan aktivitas perdagangan. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan. Para spekulan akan mengambil keuntungan dengan mengandalkan sebuah fluktuasi harga.
Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Aldison tegas.
Kasan menjelaskan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.
SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.
anggota kliring harus memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan pialang non-anggota kliring. Perusahaan Pialang atau juga disebut Broker Anggota Bursa (AB), adalah pihak yang membantu investor untuk melakukan pembelian atau penjualan efek di bursa. Yang dikerjakan Perusahaan Pialang ialah membeli dan menjual (menawarkan) efek di lantai bursa atas perintah atau permintaan (get) investor. Dengan demikian, Perusahaan Pialang hanya akan melakukan pembelian atau penjualan jika sudah mnendapat perintah dari Investor. Harga dan besarnya volume juga ditentukan oleh Investor.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.
Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, pemblokiran dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin. Sekaligus memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Industri ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat maupun kalangan usaha. Bagi masyarakat, industri ini bisa Di Sini menjadi alternatif investasi, dan bagi kalangan usaha dalam memanfaatkan perdagangan berjangka komoditi untuk sarana hedging atau lindung nilai komoditas," ujar Nursalam.
1. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam Buku I Bab 1 Pasal two sampai dengan Pasal five KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal four KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.
unfold trade) maka keharusan penempatan marjin ini dapat diabaikan atau dikurangi. three. Marjin awal Marjin awal atau biasa dikenal dengan istilah Original margin adalah kewajiban yang harus dibayar baik oleh pembeli maupun penjual yang merupakan suatu gambaran nilai kerugian dari kontrak yang ditetapkan berdasarkan sejarah perubahan harga yang terjadi pada transaksi harian.
Masyarakat diharapkan berperan aktif ikut melaporkan tindak penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK. Baik melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti atau datang langsung ke kantor Bappebti.
Contoh dari pedagang komoditas dengan jenis ini adalah petani kedelai. Ia melakukan perlindungan nilai dari risiko kehilangan harga. Hal itu dilakukan jika harga kedelai akan turun sebelum masa panen tiba.
Setiap kontrak berjangka juga merinci produk turunannya maupun jumlah atau besarnya dari kontraknya supaya spesifikasi kontrak distandardisasikan untuk semua pelaku pasar. Sebagai contohnya, satu kontrak untuk indeks Nikkei mewakili seluruh 225 saham yang berada dalam indeks tersebut. Harga kontrak berubah secara terus-menerus dan selama kontrak masih berlaku, dan ditentukan oleh penawaran dan permintaan yang berasal dari pembeli maupun penjual. Kontrak berjangka itu sendiri diperdagangkan di bursa dan sekarang kebanyakan dilakukan secara elektronis. Akhirnya, kontrak berjangka pada umumnya mempunyai batas waktu dan jatuh tempo pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Sama halnya seperti bagian lain yang berhubungan dengan kontrak, suatu batas waktu yang distandardisasikan mempermudah proses investasinya untuk seorang investor yang hanya perlu
setiap saat nasabah akan bertanya dan pialang pun akan memberikan berbagai analisisnya untuk mempermudah nasabah dalam membuat suatu keputusan. Di lapangan, investor dihadapkan pada dua jenis kelompok Pialang yang akan dihubungi.